Example 728x250
Banten

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Berikan Pengaturan Guna Kelancaran Lalu-lintas

5
×

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Berikan Pengaturan Guna Kelancaran Lalu-lintas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240717 WA0009

Cilegon – analisnews.co.id Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Berikan peningkatan pelayanan Prima Di Salah Satu SPBU Daerah Hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten,Dalam Hal ini melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, Selasa (16/07/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon KOMPOL Fauzan Afifi menyampaikan, “bahwa kegiatan pengaturan ini sebagai kewajiban memberikan Pelayanan Polri kepada masyarakat dan merupakan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas demi tercipta arus lalin yang aman, tertib dan lancar juga membenahi ruang pelayanan masyarakat”.

“Kegiatan ini merupakan wujud dari pengayoman dan pelayanan prima dari personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten kepada masyarakat khususnya pada jam-jam sibuk dimana aktifitas masyarakat di jalan raya setiap hari arus lalu lintas meningkat, sehingga dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat memperlancaran lalu lintas yang dirasakan masyarakat juga merasakan nyaman saat pelayanan, “tuturnya.

“Selain kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat juga membuka kesempatan berinteraksi dengan warga masyarakat melalui pelayanan simpatik yaitu menegur kepada para pengguna kendaraan untuk mentaati peraturan berlalulintas sehingga tercipta situasi lalin yang aman dan lancar, “ungkapnya.

Menurut Kapolsek Ciwandan, pelaksanaan pengaturan lalulintas wajib dilaksanakan oleh Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Personil Polsek Ciwandan juga, menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar taat berlalulintas

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.