Example 728x250
Nasional

Ketua Umum IKKT Resmikan Renovasi Kantor IKKT PWA Pengurus Pusat

9
×

Ketua Umum IKKT Resmikan Renovasi Kantor IKKT PWA Pengurus Pusat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 17 at 04.34.35 scaled

Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI Pragati Wira Anggini (IKKT PWA) Ny. Evi Agus Subiyanto meresmikan Renovasi Kantor IKKT PWA Pengurus Pusat di Jl. Proklamasi No.33 Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Acara peresmian diawali dengan pengajian oleh puluhan anak yatim, dimana kegiatan tersebut memberikan suasana penuh berkah dan kehangatan. Ini mencerminkan komitmen IKKT dalam mendukung dan memberikan perhatian kepada anak-anak yatim sebagai bagian dari misi sosial IKKT.

Kegiatan  dilanjutkan dengan seremoni penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Ny. Evi Agus Subiyanto didampingi Pembina Utama IKKT PWA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebagai simbol resmi pembukaan kantor IKKT PWA Pengurus Pusat yang telah direnovasi. Renovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, kinerja, semangat dan kenyamanan dalam menjalankan berbagai aktivitas dan fungsinya.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Evi Agus Subiyanto bersama Panglima TNI dan tamu undangan melakukan peninjauan ruangan untuk melihat hasil renovasi secara langsung. Renovasi kantor IKKT PWA mencakup perbaikan berbagai fasilitas, termasuk aula yang lebih representatif, serta fasilitas pendukung lainnya seperti ruang kerja Ketum, ruang kerja sekretariat, ruang kerja seksi bendahara, organisasi, bendahara, ekonomi, redaksi, ruang tamu  serta pengaspalan jalan.

Sebagai bagian dari rangkaian acara peresmian yang juga dihadiri Pejabat Utama Mabes TNI dan Para Pengurus Pusat IKKT PWA,  juga dilaksanakan pemotongan tumpeng dan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada puluhan anak yatim. Santunan ini merupakan bagian dari tanggung jawab  sosial IKKT untuk selalu peduli dan membantu sesama.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.