Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Observasi Cegah Pencurian di Caffe ARNA Coffee & Entery

11
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Observasi Cegah Pencurian di Caffe ARNA Coffee & Entery

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 20 at 06.30.04
Satuan Samapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng menggelar kegiatan observasi lingkungan di sekitar Caffe ARNA Coffee & Entery yang terletak di Jl. A. Yani, Komplek Baruh Pinang, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak pencurian dan memastikan keamanan lingkungan sekitar tempat usaha tersebut, pada selasa (19/11/24) pukul 22.00 WIB.

Dalam kegiatan observasi tersebut, petugas patroli melakukan pemantauan di area sekitar kafe yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat. Petugas juga berinteraksi dengan pengunjung dan pengelola kafe, memberikan imbauan agar selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi serta menjaga ketertiban umum. Selain itu, petugas juga mengingatkan untuk melaporkan segala kejadian yang mencurigakan melalui Call Center Kepolisian 110 sebagai langkah pencegahan dini.

Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengawasan seperti ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. “Caffe ARNA Coffee & Entery merupakan tempat yang banyak dikunjungi oleh warga, sehingga kehadiran kami di sini untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan yang bisa meresahkan pengunjung,” ungkapnya.

Polres Barito Timur berharap dengan adanya kegiatan observasi seperti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat beraktivitas di tempat umum. Kegiatan patroli yang rutin dilaksanakan juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.