Example 728x250
BeritaHukumSumutTerkini

Konsolidasi DPP Peradi Pergerakan di Medan, Meningkatkan Kualitas Advokad dan Pengawasan Terhadap Advokad

×

Konsolidasi DPP Peradi Pergerakan di Medan, Meningkatkan Kualitas Advokad dan Pengawasan Terhadap Advokad

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0011 2

AnalisNews.co.id, MEDAN – Konsolidasi Organisasi Advokat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau Peradi Pergerakan yang dipimpin oleh Dr. Erna Ratna Ningsih,S.H.,L.L.M Selaku Sekjend DPP 2024-2028 dilaksanakan pada Rabu (20/11) di Medan, Sumatera Utara dihadiri Enam DPC.

Dalam konsolidasi tersebut, musyawarah dipandu oleh Bpk M.R. Banuara Sianipar, S.H.,M.M, CPHR,CRA.

Turut Hadir dalam Konsolidasi tersebut yakni Philipus Tarigan Girsang, Imran, sebagai Waketum Demisioner DPP..

Konsolidasi yang dilaksanakan melahirkan ide ide dan atau gagasan yang begitu Estetik. Program – Program kerja organisasi advokat (OA) khususnya di Sumatera Utara kedepan tidak lepas dari perbincangan hangat dalam konsolidasi tersebut.

Peradi pergerakan khususnya di-Sumut dan umumnya secara Nasional akan berpartisipasi secara aktif dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa isu yang dibahas adalah rancangan UU Advokat yang telah diusulkan oleh Komisi XIII sebagai Prolegnas. Terkait ini sikap Peradi Pergerakan mengusung multi bar yang sesuai dengan kondisi riil organisasi advokat saat ini. Namun, selain hal tersebut perlu juga diatur satu Dewan Kehormatan OA.

Lebih lanjut perlu dilakukan persiapan OA untuk menghadapi di berlakukannya KUHP baru pada tahun 2026.

Menurut Ketua Dpc Medan Terpilih 2024-2027 Jonni Silitonga,S.H.,M.H Sebagai Inisiator Terlaksananya Konsolidasi ini, dalam kegiatan tersebut juga turut hadir DPC Medan, Deliserdang, Binjai, Siantar, Labuhanbatu, dan Tabagsel Raya Sebagai Peserta dalam Konsolidasi dimaksud.

“Dalam pertemuan ini, Peradi Pergerakan merupakan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara yang menekankan pada makna persaudaraan yang merupakan pembeda kita dengan Organisasi Advokat lainnya. Kita Bergerak Profesional dalam Bingkai Persaudaraan” tutur Jonni Silitonga,S.H.,M.H.

Selanjutnya Jonni Silitonga, SH., MH menyebutkan bahwa fungsi OA adalah meningkatkan Kualitas Advokat dan melakukan pengawasan terhadap Advokat.

“Hanya segelintir dari jumlah 51 (OA) di Indonesia yang sudah mendaftar di KEMENKUM HAM menjalankan fungsinya dengan benar. Peradi Pergerakan telah didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham pada tahun 2022.

Peradi Pergerakan Cabang Medan akan menjalankan mandat organisasi secara nasional untuk dilaksanakan di daerah kerjasama dengan kampus di Medan, juga menghadirkan para Pimpinan dari DPP untuk melakukan pendidikan lanjut yang bertujuan membangun kualitas Profesi Advokat bagi anggota Peradi pergerakan.” tutup Jonni.(F5/Tim)