Example 728x250
Sumut

PPS Desa Sekip Mengadakan Bintek Dengan KPPS SE Desa Sekip

24
×

PPS Desa Sekip Mengadakan Bintek Dengan KPPS SE Desa Sekip

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 142638

Deli Serdang -Analisnews
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam mengadakan kegiatan Bimbingan Teknik (BINTEK) bertujuan untuk pemungutan dan penghitungan suara serta menggunakan aplikasi sirekap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada tahun 2024 kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh pemunggutan panitia PPS,Rabu 20 Nov 2024 di gedung PPK Kecamatan Lubuk Pakam.

Ketua PPS Desa Sekip Arif Wijaya Panjaitan di dampingi oleh anggota Apik Syahmi Siregar, Darta Winata Simanjuntak,yang di hadiri oleh anggota KPPS 189 orang dari 16 dusun dan 27 TPS yang ada di Desa Sekip mengikuti Bintek tersebut yang di pantau oleh ketua Panitia Pemilihan Pemilihan Kecamatan Lubuk Pakam Taufiqurrahman, S.Sos.Arif Wijaya menyampaikan sambutannya tersebut menyatakan Bintek ini wajib hukumnya diikuti oleh seluruh petugas KPSS yang masing masing berjumlah 7 orang untuk setiap TPS yang bermaksud agar semua petugas tahu tata cara penghitungan, suara sah / tidak sah , pengisian plano serta apa saja yang dimasukkan ke dalam kotak yang tersegel dan berkas yang diserahkan kepada Petugas PPS Kelurahan.

Kegiatan Pilkada tahun 2024 ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 dalam kegiatan bimtek ini ditekankan mengenai tugas masing-masing anggota KPPS,dan setiap KPPS harus memiliki peranan yang sangat penting, sehingga kinerja masing-masing PPS harus benar-benar maksimal dan penuh konsentrasi, agar tidak terjadi permasalahan dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara,”ucap Arif

Arif menambahkan kegiatan bimtek ini juga para anggota KPPS diberikan latihan soal untuk mengisi salinan C-Hasil yang mirip dengan apa yang akan digunakan ketika Pilkada nanti, dan ini sangatlah penting untuk memperkuat kemampuan anggota KPPS karena dengan pemberian materi kemudian diisi dengan praktek agar sangatlah untuk menambah pemahaman anggota KPPS dalam pengisian C-Hasil tersebut,”tutupnya.

(Taufik Rahman)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.