Giat personil Polsek lakukan Imbauan Larangan Pungli kepada masyarakat.
Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Kapuas tengah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng,melakukan pencegahan terjadinya pungli atau pungutan liar kepada warga masyarakat diwilayah hukumnya,Rabu
,20/11/2024.
Dengan membawa sepanduk yang bertuliskan STOP PUNGUTAN LIAR personil polsek memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan perbuatan pungli, karena pemberi dan penerima pungli merupakan pelaku pelanggar hukum.
Disampaikan juga bahwa perbuatan pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden Perpres No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Bisa mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian apabila menjumpai terjadinya pungutan liar di sekitarnya.(yh)