Example 728x250
Banten

Kapolres Cilegon periksa Kendaraan Dinas Polri

13
×

Kapolres Cilegon periksa Kendaraan Dinas Polri

Sebarkan artikel ini

Cilegon – analisnrws.co.id Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara pada hari Rabu,17 Juli 2024 sekira jam 09.30 Wib melaksanakan pemeriksaan kendaraan dinas Polres Cilegon Polda Banten di lapangan apel Satya Haprabu.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menyampaikan pengecekan ini dilakukan  dalam rangka kesiapan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari  perihal kelayakan dan perlengkapan seluruh Sarpras (sarana dan prasarana) dinas baik randis yang meliputi R2 dan R4,

Lewat apel kendaraan dinas ini, saya melakukan pemeriksaan mulai dari penggunaan dan syarat administrasi serta pengecekan fisik kendaraan bermotor untuk mengetahui kondisi kendaraan dinas yang ada.

Sambungnya bahwa kendaraan dinas adalah alat utama untuk menunjang kegiatan kedinas dilapangan agar cepat apabila masyarakat yang membutuhkan pertolongan atau tindakan kepolisian.

Diakui Kapolres Cilegon bahwa kinerja , akan maksimal bila didukung dengan kondisi kendaraan dan barang operasional yang fit dan layak.”ujarnya.

Terhadap personel pemegang randis agar melakukan pemeriksaan secara berkala, kalau memang ada kendala, segera kita perbaiki, tak lain dilakukan agar kinerja aparat Kepolisian bisa maksimal dalam melaksanan tugas di lapangan.
Serta berharap agar personel  dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, karena tugas ke depan semakin banyak dan berat “tutupnya

Kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara di dampingi Waka Polres Cilegon KOMPOL Rifki Seftirian yusuf,kabaglog polres Cilegon AKP Yudi Permana, Kabag Ops Polres Cilegon AKP      Choirul Anam,Kasat samapta polres Cilegon AKP Asep Gundara, Kasat Pamobvit Polres Cilegon AKP H.Batee,kasat lantas polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto, Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan dan kasipropam Polres Cilegon IPTU M.Jumat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.