Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng mengsosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng perihal penyampaian pendapat didepan umum kepada masyarakat, Kel.Barimba Kec.Kapuas Hilir (Kamis, 21/11/2024).
Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Penyampaian Pendapat dimuka umum
Dalam dialog tersebut personil Polsek Kapuas Hilir menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dilarang :
membawa, memiliki, menyimpan senjata api, Amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun
membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
Juga Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham bahwa dalam penyampaian pendapat ada ketentuan yang harus diikuti, agar apa yang disampaikan bisa diterima dengan baik.