Example 728x250
Terkini

Babinsa Brang Kolong Hadiri Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANGDES)

10
×

Babinsa Brang Kolong Hadiri Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANGDES)

Sebarkan artikel ini
IMG 20241121 WA0043 1 scaled

NTB – Sumbawa, Babinsa Desa Brang Kolong, Sertu Muhamad Tohir, anggota Koramil 1607-02/Empang turut hadir dalam kegiatan Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANGDES) yang digelar di Aula Kantor Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Kamis 21 November 2024, Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan rancangan kerja pemerintah desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2025/2026.

 

Dalam rapat tersebut, berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, dan pihak terkait lainnya, hadir untuk menyampaikan usulan serta masukan terkait pembangunan desa ke depan.  

 

Sertu Muhamad Tohir menyampaikan bahwa peran TNI, khususnya Babinsa, dalam kegiatan seperti ini adalah mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

 

*”Sebagai Babinsa, kami hadir untuk mendukung dan memastikan proses musyawarah berjalan dengan baik. Sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait sangat penting dalam merancang pembangunan yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Brang Kolong,”* ujar Sertu Muhamad Tohir.  

 

Agenda utama dalam rapat ini meliputi pemetaan prioritas pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi desa, serta program pemberdayaan masyarakat. Diharapkan hasil dari musyawarah ini mampu menjawab kebutuhan warga desa serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.  

 

Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Kepala Desa Brang Kolong mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kontribusi semua pihak, termasuk Babinsa, dalam mendukung proses pembangunan desa yang transparan dan partisipatif. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.