Kapuas Timur-Ada 12 kategori pemerlu atensi sosial (PAS) diantaranya anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, korban bencana, komunitas ada terpencil, warga binaan, korban tindak kekerasan, korban trafficking, pekerja migran bermasalah, korban napza, keluarga bermasalah, perempuan rentan, dan fakir miskin, sehingga perlunya pendataan yang valid untuk penerima bantuan sosial (bansos). Semua penerima bansos yang dibantu dan difasilitasi harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyuluhan Kegiatan Sosial Tentang Kriteria Fakir Miskin Penerima Program Bansos di aula kantor Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kebupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (21/11/2024) pukul 08.30 Wib, Tampak hadir Kapolsek Kapuas Timur diwakili oleh PS. Ka SPKT II Aipda M. Fadli Fajar, Babinsa Anjir Serapat Tengah, Sekdes Anjir Serapat Tengah, Pendamping Sosial PKH Kec. Kapuas Timur, TKSK Kec. Kapuas Timur, BPD Anjir Serapat Tengah dan seluruh Ketua RT Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur
Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyebut keberhasilan program bansos untuk mengentas kemiskinan bergantung pada penggunaan bantuan dan keakuratan data penerima.
“Bantuan harus tepat sasaran dan untuk penerima harus memanfaatkannya untuk hal-hal yang menunjang kesejahteraan, serta pendataan harus benar-benar warga masyarakat yang pantas untuk menerma bansos dan termasuk kriteria fakir miskin, bukan yang pura-pura miskin”, ujarnya.
Perubahan data KPM dapat diajukan melalui musyawarah desa sebelum berkoordinasi dengan Dinsos Kab. Kapuas, selain itu dalam proses pendistribusian bansos agar diperhatikan prosedur admnistrasi salah satunya dengan memuat berita acara mulai dari titik pembagian hingga diterima langsung oleh KPM
“Dalam hal pengamanan dan pengawasan, Polri dan Kemensos RI telah menjalin nota kesepahaman untuk menyukseskan program bansos hingga ke tingkat desa”, jelas Kapolsek. (u11).