Example 728x250
Banten

Ditintelkam Polda Banten Hadiri Kegiatan Antisipasi Cegah Dini Kerawanan Pilkada 2024

11
×

Ditintelkam Polda Banten Hadiri Kegiatan Antisipasi Cegah Dini Kerawanan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241121 WA0135

Serang – analisnews.co.id Polda Banten hadiri kegiatan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Kesbangpol dibidang Intelijen dan kewaspadaan dini dengan tema “Antisipasi Cegah Dini Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten”

Kegiatan di hadiri Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Banten Kompol Hery Purnomo, Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Kabupaten Serang Bapak Subhan dan ikuti seluruh peserta.

Kompol Hery Purnomo menjelaskan kegiatan tersebut. “Hari ini Polda Banten menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Kesbangpol dibidang Intelijen dan kewaspadaan dini kerawanan Pilkada serentak 2024,” katanya di Aula TB Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Kamis (21/11).

Hery menekankan pentingnya memperhatikan setiap aspek dalam pelaksanaan Pilkada dan tidak menganggapnya sebagai rutinitas biasa. Dengan cakupan yang begitu luas, Pilkada serentak memerlukan koordinasi yang intensif dari semua elemen pemerintahan, aparat keamanan, hingga intelijen untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini.

Hery menjelaskan, tindakan antisipatif yang proaktif sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik. “Tindakan antisipatif yang proaktif sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik mengingat situasi setiap daerah berbeda-beda. Ia pun mengingatkan pentingnya memperkuat koordinasi intelijen antar-lembaga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar pemetaan potensi kerawanan dapat dilakukan dengan lebih akurat,” jelasnya.

“Sekali lagi, selain akurasi intelijen juga di perlukan melakukan langkah-langkah proaktif,” tambahnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.