Example 728x250
Banten

Polsek Anyar Menghadiri Giat Lakmin (loka Karya Mini) TW IV

7
×

Polsek Anyar Menghadiri Giat Lakmin (loka Karya Mini) TW IV

Sebarkan artikel ini
IMG 20241122 WA0025

Cilegon – analisnews.co.id Kanit Binmas Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPDA Iman Santosa menghadiri giat Lakmin (loka Karya Mini) TW IV Bidang Kesehatan. Kamis (21/11/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Anyar IPTU Iwan Sofiyan menerangkan bahwa Telah dilaksanakan Loka Karya Mini TW IV Bidang Kesehatan dalam rangka penyampaian hasil kegiatan monitoring dan evaluasi Bidang Kesehatan UPT Puskesmas Anyar di wilayah kecamatan Anyar. tahun 2024 yang di hadiri oleh peserta kegiatan Lokmin dari Desa Se-Kec. Anyar

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sdr. Asep Saepullah, S.Kep.,M.K.M (Kapus Anyar), Bapak Bahtiar (Sekmat Anyar), IPDA Iman Santosa (Kanit Binmas) Kader PKK Se. Kec. Anyar, Bidan Desa Se. Kec. Anyar, Kader Posyandu

Pelaksanaan giat Lakmin (loka Karya Mini) merupakan upaya program yang ada di Dinas Keluarga berencana pemberdayaan perempuan anak (DKBPPA) kab. Serang dalam pencegahan dan penurunan Stanting yang berada di Wilayah Kec. Anyar Kab. Serang. dalam upaya tersebut DKBPPA terdapat 2 tim yaitu Tim percepatan penurunan stunting (TPPS), Tim Pendamping Keluarga (TPK), bahwa melalui lokakarya ini dapat mengetahui tentang kesehatan di kecamatan Anyar dan merupakan tolak ukur kita tentang kesehatan untuk generasi penerus bangsa dimana pihak puskes tidak bisa bekerja sendiri dan besar harapan untuk dukungan dari semua sekotral dalam upaya memperbaiki kesehatan.

Kapolsek Anyar menekankan kepada para personelnya dan Bhabinkamtibmas agar berkesinambungan dengan unsur 3 Pilar serta Bidan Desa Binaanya dalam upaya pencegahan Penurunan Stunting memberikan sosialisasi dan pemahaman pada masyarakat Khususnya Ibu dan Anak,”tutup Kapolsek.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.