Example 728x250
BusinessConstructionKaltengLuxary

Satreskrim Polres Barsel Selesaikan Kasus Kekerasan Anak Di Bawah Umur Pondok Pesantren Sunanul Huda Melalui RJ

11
×

Satreskrim Polres Barsel Selesaikan Kasus Kekerasan Anak Di Bawah Umur Pondok Pesantren Sunanul Huda Melalui RJ

Sebarkan artikel ini
IMG 20241122 WA0047

Satreskrim Polres Barsel Selesaikan Kasus Kekerasan Anak Di Bawah Umur Pondok Pesantren Sunanul Huda Melalui RJ

TBNews.kalteng.polri.go.id – Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menyelesaikan masalah dengan penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice (RJ) pada Kamis, (19/9/2024).

Kasatreskrim Polres Barito Selatan AKP Afif Hasan, S.H., M.M. melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Sigit Nugroho, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh pengurus pondok pesantren Sunanul Huda, Buntok pada (13/9/2024) lalu melalui RJ.

“Setelah surat laporan dibuat oleh pelapor, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari serangkaian hasil tersebut, pelapor menyetujui untuk melakukan RJ atau penyelesaian masalah di luar sidang,” lanjut Sigit.

Adapun kasus penganiayaan tersebut, setelah dilakukan mediasi, setuju untuk melakukan RJ. Terduga pelaku MF bersedia membayar kerugian yang dialami oleh korban sebagai bentuk permintaan maaf.

“Setelah dilakukan Restorative Justice, masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuatkan surat pernyataan damai. Dalam perdamaian itu, pelaku mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi,” imbuhnya.

Selain itu, Kanit PPA juga berpesan kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar kedepannya tidak lagi saling dendam dan bermusuhan, melainkan tetap menjaga kerukunan bersama serta menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran. (Humas)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.