Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Serah Terima Piket Dan Pengecekan Barang Inventaris Dinas Polsek Kapuas Timur

17
×

Serah Terima Piket Dan Pengecekan Barang Inventaris Dinas Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 22 at 09.12.18 1Kapuas Timur-Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat termasuk keamanan di area mako (markas komando) dengan rutinĀ  mengecek kondisi barang inventaris dinas yang dilaksanakan oleh piket Spkt Polsek Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/11/2024) skj 08.00 Wib.

Adapun barang inventaris yang rutin dicek yakni senjata api, kendaraan dinas roda dua, maupun inventaris penjagaan lainnya sesuai dengan daftar barang inventaris Polsek Kapuas Timur juga tidak lupa untuk memastikan situasi kamtibmas seputaran mako Polsek Kapuas Timur.

WhatsApp Image 2024 11 22 at 09.12.19Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengecekan rutin yang dilaksanakan oleh personil Polsek Kapuas Timur dilakukan dengan tujuan untuk memeriksa kondisi barang inventaris seperti senpi, ranmor, jumlah amunisi maupun kondisi barang inventaris lainnya agar selalu terjaga dan terawat dan siap sedia untuk digunakan baik pada saat melakukan penjagaan,pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan tugas kepolisian lainnya.

“Selain pengecekan barang inventaris kami juga rutin melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dalam menjalankan tugas termasuk melakukan pengecekan kesehatan personel, kondisi kebersihan kantor, keamanan ruang tahanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan baik terhadap mako maupun terhadap keselamatan personel pada saat saat pelaksanaan tugas,” ujar Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.