Example 728x250
NasionalOlahragaOtomotifPolitikYoutube Analis

Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar

13
×

Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar

Sebarkan artikel ini
IMG 20241122 WA0018 1

NTB, Sumbawa Besar — Komandan Kodim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han., menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas 1B yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Besar pada Jumat (22/11/2024).

 

Pada acara tersebut, Bapak Hika Deriyansi Asril Putra, S.H., secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas 1B. Proses pelantikan berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh para tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Sumbawa.

 

Dalam kegiatan ini, Dandim 1607/Sumbawa turut menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan yang baru dilantik. Ia juga berharap bahwa sinergi antara instansi penegak hukum dan TNI dapat semakin erat dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Sumbawa.

 

“Selamat kepada Bapak Hika Deriyansi Asril Putra, S.H., atas pelantikan ini. Semoga beliau dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi tegaknya keadilan di wilayah Sumbawa,” ujar Letkol Eko Cahyo Setiawan.

 

Kehadiran Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan S.E., M.Han., dalam acara pelantikan ini merupakan wujud dukungan TNI terhadap fungsi lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, kehadiran beliau juga mencerminkan sinergi yang harmonis antara TNI dan instansi pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten Sumbawa.

 

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, mencerminkan suasana yang penuh keakraban antara seluruh peserta yang hadir. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan pelayanan hukum di wilayah Sumbawa Besar. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.