Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Laksanakan Sosialisasi HPUS Kepada Warga Di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

9
×

Laksanakan Sosialisasi HPUS Kepada Warga Di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 22 at 10.34.38Kapuas Timur-Untuk kesekian kalinya pihak Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus sambang dan melaksanakan deklarasi anti HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) bersama masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/11/2024), pukul 11.00 Wib.

Personel Polsek Kapuas Timur memberikan imbauan agar masyarakat selalu bijak saat bermedia sosial dan stop HPUS, sehingga apabila menemukan informasi yang tidak pas di media sosial masyarakat tidak segan segera melaporkan kepada Kepolisian khususnya informasi yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.

WhatsApp Image 2024 11 22 at 10.34.39Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan imbauan ini untuk mengajak tokoh masyarakat agar tidak mudah terhasut isu sara, faham radikal, dan terprovokasi berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.

“Masyarakat diharapkan bias berbagi informasi terkait dengan potensi potensi kerawanan yang ada di desa dengan cara menghindari dan tidak menanggapi berita-berita yang belum jelas kebenaranya baik dari media sosial, elektronik dan media cetak” ucap Kapolsek

Berita hoax memang sangat besar pengaruhnya, jika tidak di sikapi dengan bijak, Polri khususnya Polsek Kapuas Timur juga ingin berkontribusi secara nyata dalam bentuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan sitkamtibmas yang kondusif.

“Masyarakat wajib mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu SARA serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan Hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat terutama mendekati Pilkada Tahun 2024”. tegasnya (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.