Example 728x250
BusinessConstructionKaltengLuxary

Tekan Kejahatan Pada Saat Malam Hari, Polsek Giatkan Patroli Ke Permukiman Masyarakat

50
×

Tekan Kejahatan Pada Saat Malam Hari, Polsek Giatkan Patroli Ke Permukiman Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bertempat di halaman Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, Kanit Spkt Bersama anggotanya melakukan apel dan di lanjutkan Patroli malam hari ke tempat – tempat rawan kejahatan dan permukiman penduduk. Jumat (22/11/2024).

Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan baik siang maupun malam hari, Polri menggalakan Kembali Pos Ronda atau system keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan lingkunganya. Untuk itu Polsek Kapuas Barat mengimbangi dengan rutin melakukan patrol pada saat jam – jam rawan terutama malam hari.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., menjelaskan bahwa kegiatan patroli yang di laksanakan oleh petugas kepolisian bertujuan untuk menjaga keamanan di masyarakat. Selain melakukan patroli, petugas kepolisian juga melaksanakan himbauam kamtibmas ke pada anak muda yang sedang berkumpul di jalan, agar tidak berbuat yang melanggar hukum.

“ Semoga dengan di laksanakan patrol ini dapat menekan dari niat para pelaku kejahatan, sehinggga di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat tetap aman dan kondusif dari gangguan kamtibmas “ tambah Kapolsek.(Eyn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur