Example 728x250
Terkini

Polres Probolinggo Kota Di Luruk Satgas AMP terkait Dugaan Money Politik di Gili Ketapang.

8
×

Polres Probolinggo Kota Di Luruk Satgas AMP terkait Dugaan Money Politik di Gili Ketapang.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241122 WA0002 1

IMG 20241122 WA0002 1

Probolinggo. AnalisNews.co.id
Ratusan Satgas AMP (Anti Money Politik) Sahabatan Cak syam lira perwakilan dari tiap tiap kecamatan se-kabupaten Probolinggo. ngeluruk kepolisian resor Probolinggo Kota. kedatangan nya meminta oknum terduga money politik dari paslon 01 (Mapan Onggu) saat berkampanye di gili Ketapang segera di tangkap. tidak hanya, tu Satgas AMP juga meminta Update perkembangan sebelum tanggal 27 November 2024. jumat, 22/11/2024.

Situasi Sempat memanas di karenakan Anggota Satgas AMP tidak di izinkan masuk ke halaman Polres Probolinggo. sehingga kordinator Satgas AMP “Sarful” adu argumen dengan pihak Polres kota Probolinggo. namun, tak lama kemudian “Sarful” memutuskan untuk Berorasi di luar halaman polres/ tepi jalan. sehingga kasat Reskrim Polres kota Probolinggo AKP Didik Riyanto” serta Wakapolres kota Probolinggo. menanggapi /menjawab nya juga di luar halaman pula.

di ketahui, Gakkumdu Bawaslu kabupaten Probolinggo telah menyerahkan Berkas Dugaan pelanggaran pemilu (Money politik) pada hari rabu tanggal 20 November 2024. di
kutip dari orasi kordinator Satgas AMP sahabat Cak Syam Lira “Sarful” meminta kepada polres Probolinggo agar segera oknum tersebut segera di tangkap dan di adili. menurut nya money politik tidak di bolehkan dan melanggar Hukum.

“sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada polres kota Probolinggo yang telah menerima kami dengan baik. dan kami sangat mengapresiasi kinerja Gakkumdu Bawaslu kabupaten Probolinggo yang telah melimpahkan berkas nya ke polres Probolinggo kota. ini ada langkah langkah penindakan tidak main main. dan ini akan jadi momentum bahwa money politik itu di larang. karena hal itu adalah hal yang nesta dalam proses proses demokrasi kita.

Rakyat kita di lecehkan negara kita di lecehkan dengan uang hanya 50 ribu. kita apresiasi pihak kepolisian, karena kasus ini akan di tindak lanjuti dan di jamin bahwa kasus ini tidak ada kada luarsa. jadi kami meminta Update nya sebelum pencoblosan harus ada penangkapan atau penahanan. karena itu sangat di larang dan di atur dalam undang undang pidana. dan jika tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, maka wajib hukum nya di lakukan penangkapan terlebih dahulu. “di kutip dari narasi Sarful dengan nada lantang.

Kasat reskrim polres Probolinggo kota “AKP Didik Riyanto” menanggapi orasi Kordinator Satgas AMP, membenarkan bahwa telah menerima berkas dugaan money politik dari Bawaslu kabupaten Probolinggo dan saat ini sedang proses. “terimakasih atas kedatangan teman teman Satgas AMP dengan maksud dan tujuan yang sangat kami hargai yaitu mensuport dan mendukung atas proses penegakan hukum yang kami laksanakan. Ucap nya.

lanjut kata kasat Reskrim polres kota Probolinggo. benar sekali bahwa hari rabu tanggal 20 November 2024, telah menerima limpahan dugaan perkara money politik atau pelanggaran pemilihan. yang di duga terjadi di gili ketapang. mulai tanggal 20 berkas yang kami terima, yang mana sampai saat ini menjadi suatu progres penanganan kami.

kami sedang melangkah dari tahap ke tahap dan telah melakukan upaya dengan maksimal. maka dari itu, dengan ke datangan rekan rekan, Alhamdulillah kami sangat terdukung, kami sangat termotivasi, dengan harapan mudah mudahan atas do’a restu semua rekan rekan, dalam penegakan hukum kami mencapai titik optimal nantinya. “di kutip dari tanggapan kasat Reskrim polres kota Probolinggo.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.