Example 728x250
Terkini

Mantapkan Kesiapan, Satbrimob Polda Kalteng Gelar Pasukan dan Sarpras Jelang Pilkada Serentak 2024

8
×

Mantapkan Kesiapan, Satbrimob Polda Kalteng Gelar Pasukan dan Sarpras Jelang Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
CBD484CB 386D 43E0 9742 1DFE91074CAE scaled

Palangka Raya – Personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, kegiatan ini berlangsung di Lapangan Upacara Markas Komando (Mako) Satbrimob, Jl. Tjilik Riwut Km. 32 Kel. Banturung, Kec. Bukit Batu, Kota Palangka Raya pada Jumat (22/11/2024).

Apel ini dipimpin langsung oleh P.S. Kasubbag Minops Bagops Satbrimob, Iptu Anang Trisilo Nugroho dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, serta sarana prasarana dalam menjaga stabilitas keamanan selama berlangsungnya tahapan Pilkada serentak di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kita harus memastikan seluruh personel dan peralatan dalam kondisi siap digunakan. Pilkada merupakan agenda nasional yang membutuhkan pengamanan ekstra untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Iptu Anang.

Dalam apel tersebut, dilakukan pengecekan terhadap personel dan berbagai sarana pendukung, seperti kendaraan taktis, alat komunikasi, perlengkapan anti huru-hara, serta perlengkapan perorangan yang terdiri dari 17 item. Kesiapan ini bertujuan untuk mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama masa Pilkada.

Apel ini juga dihadiri oleh para pejabat utama Polda Kalteng dan seluruh jajaran Satbrimob. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dapat terwujud dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Pilkada serentak berlangsung.

Satbrimob Polda Kalteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengamanan terbaik demi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi di Kalimantan Tengah.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.