Example 728x250
Terkini

Danyon B Pelopor Satbrimob Kalteng Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

9
×

Danyon B Pelopor Satbrimob Kalteng Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
07E31A26 5A51 4390 BC17 7E58502A52B7

Sampit – Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memimpin langsung Apel Gelar Pasukan dalam rangka menghadapi tahapan pungutan suara dan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di lapangan Apel Roda Kompas Mako Batalyon B Pelopor, Jalan Jenderal Sudirman Km. 20, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (22/11/2024).

Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah selama pelaksanaan Pilkada. Dalam sambutannya, Danyon B Pelopor menegaskan pentingnya profesionalisme dan kesiapsiagaan seluruh personel dalam menjalankan tugas pengamanan.

“Apel ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh personel siap menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi selama tahapan pungutan suara dan masa tenang. Saya meminta seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan,” ujar Abdian.

Apel gelar pasukan ini juga diikuti oleh seluruh personel dari Batalyon B Pelopor. Selain itu, peralatan taktis dan kendaraan operasional serta perlengkapan perorangan yang terdiri dari 17 item juga diperiksa guna memastikan kelayakan dan kesiapan operasionalnya.

Apel gelar pasukan ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh personel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kalimantan Tengah.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.