Example 728x250
GorontaloTerkini

Lantik PPNS, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Berpesan Bangun Koordinasi Kemitraan

22
×

Lantik PPNS, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Berpesan Bangun Koordinasi Kemitraan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 22 at 15.42.03 4

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar melantik dan mengambil sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo, Jumat (22/11/2024).

Dalam pasal 1 angka 1 dan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

1732289373774

1732289328014Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan harapan proses penyidikan yang ditangani oleh institusi masing-masing dapat diperiksa dan diselesaikan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana.

Dalam pelantikan tersebut Kakanwil Pagar Butar Butar berpesan untuk selalu bekerja keras dan meningkatkan koordinasi serta pengawasan dengan instansi terkait lainnya, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sebagai PPNS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2024 11 22 at 15.42.03 8“Melalui kesempatan ini saya berharap koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama seluruh PPNS yang telah diangkat serta dilantik dan disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat tetap terjaga,”ucap Kakanwil Pagar Butar Butar.

Hadir pada giat ini Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Hadir juga Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo.(Rls.Humas Kemenkumham Gorontalo).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.