Analisnews co id Sumut, Pada hari Sabtu tanggal 22- November-2024,Marudin Simbolon SH,memenuhi panggilan dari polres samosir , untuk klarifikasi berita acara pemeriksaan. tempat ruangan Reskrim Unit pidana Umum polres samosir, resmi di BAP, tentang laporan nomor: LP/B_268/XL/2024/SPKT/polres samosir/POLDA SUMUT,pada tanggal O1 Nopember 2024 yang lalu,atas laporan Marudin Simbolon SH, tentang laporan dugaan pengrusakan dan pencurian plank DIDUGA dilakukan oleh oknum M, Hutabarat, katanya pak Marudin Simbolon,atas tanah yang berisikan :TANAH INI MiLiK Opung Leutu Simbolon ,sesuai dengan keterangan bapak Marudin Simbolon SH,bahwa tanah warisan tersebut diwariskan kepada Marudin Simbolon turun temurun.
Sesuai keterangan Marudin Simbolon SH,bahwa klarifikasi lampiran prihal permintaan keterangan, Nomor:B/1915/XL/2024/Reskrim,dengan rujukan; undang undang nomor 02 tahun2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B,pasal,1ayat(4)dan ayat(5),pasal,4,pasal,5,sampai dengan pasal,6,7,8,9,10,ayat1,pasal,12 dan pasal102 ayat 1,pasal 109 ayat 1,dan KUHP.
C, laporan polisi Nomor, LP/B-268/xl/2024/SPKT,Polres Samosir/POLDA SUMUT,tanggal,01nopember 2024 si pelapor atas nama Marudin Simbolon SH.
D,Surat perintah penyelidikan nomor,Sp,Lidik/331/Xl/2024/Reskrim,tgl,12november 2024,
E,surat perintah tugas penyelidikan nomor,Sp,Gas/623/Xl/2024/Reskrim.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini di jelaskan kepada saudara Marudin Simbolon SH,bahwa unit pidana umum sat Reskrim polres samosir sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi nomor, LP/268/xl/2024/SPKT/polres samosir pada tanggal O1 Nopember 2024.sehubungan dugaan tindak pidana pencurian plank tanah warisan Marudin Simbolon SH.sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan KUHPidana yang kejadian nya di ketahui pada hari jumat 25 Oktober 2024 sekitar pukul 17,00,wib di jalan dusun 1 golat Tamba desa, Simbolon sigaol ecamatan,Palipi kab.samosir Sumut.
Dan pak Marudin Simbolon SH,menambahkan bahwa yang menyelidiki saya adalah, Bripka Chandra Hutapea,dan Bripda Edward,F, Sidabutar,pada hari , Jum’at, tanggal 22 Nopember 2024 pukul 13,00 wib di ruangan unit pidana umum polres samosir.
Dan pak Marudin Simbolon SH, menyatakan juga kepada jurnalis Analisnews,bahwa juper polres tersebut meminta dokumen pendukung berupa 1satu buah plashdisk merek SANDISK yang berisikan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian katanya.dan pak Marudin Simbolon menambahkan bahwa, masalah sengketa tanah ini saya kuasakan kepada BPK, HOLNIADY S,M, Saragih SH, MH . Demikian analisnews, Tp Simarmata.