Example 728x250
Terkini

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Dengan Sosialisasi Langsung Ke Masyarakat Saka Mangkahai Yang Di Lakukan Oleh Personil Polsek Kapuas Barat

11
×

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Dengan Sosialisasi Langsung Ke Masyarakat Saka Mangkahai Yang Di Lakukan Oleh Personil Polsek Kapuas Barat

Sebarkan artikel ini

Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Kapuas barat Kabupaten Kapuas, Personil Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan tengah mengelar sosialisasi kepada masyarakat desa pada hari Rabu (17/07/2024).

Berdasarkan pengalaman penanggulangan kebakaran hutan tidak mudah, dengan segala keterbatasan peralatan dan titik api yang jauh dari sungai. Melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaatinya.

Dalam melaksanakan patroli ini, Kami tim patroli akan mendatangi masyarakat desa pada berbagai kesempatan. Pesan dan ajakan untuk mencegah karhutla disampaikan melalui aksi anjangsana ke rumah, kebun, ladang, warung, bahkan masyarakat yang kami temui di rute patroli. Juga di wilayah perkebunan warga dan rawa rawa tanah gambut yang mulai gersang akibat cuaca panas di musim kemarau, dalam upaya melakukan pencegahan dini apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warga demi kepentingan bersama.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., berkata “Dengan adanya koordinasi yang baik dengan instansi terkait terutama ke Posko Karhutla, semoga kesalahan yang pernah terjadi agar tidak terulang kembali. Kejadian karhutla dapat dicegah, cepat dan sigap apabila masyarakat atau dari pihak manapun tidak melakukan pembakaran secara sembarangan karena dampak kebakaran di musim kemarau nanti dapat dengan mudah menyebar dengan cepat”.(Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.