Example 728x250
Terkini

Cegah Gangguan Keamanan Terhadap Personil Dan Markas Komando (Mako), Personil Polsek Kapuas Barat Perketat Pengamanan Mako

5
×

Cegah Gangguan Keamanan Terhadap Personil Dan Markas Komando (Mako), Personil Polsek Kapuas Barat Perketat Pengamanan Mako

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 17 at 18.30.43

Walaupun situasi di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng masih dalam situasi aman dan kondusif, namun kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas pengamanan mako dan personil tetap jadi prioritas utama. Kamis (17/07/2024).

Kegiatan siaga mako dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap ancaman gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan yang mengancam markas komando (mako) serta keselamatan jiwa Anggota personil Kapuas barat.

Kegiatan tersebut di atas sudah menjadi standar operasioanal (sop) bagi setiap Anggota piket Polsek Kapuas Barat yang melaksanakan tugas piket penjagaan mako. Dalam pelaksanaan tugas tidak hanya melakukan tugas jaga mako tetapi juga melakukan patrol di seputaran asrama dan permukiman penduduk yang berada di sekitar kantor polsek.

Menindak lanjuti hal tersebut personil anggota Polsek Kapuas Barat, melaksanakan kegiatan pengamanan markas komando. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan yang terjadi, seperti masuknya pelaku kejahatan yang menyasar anggota Kepolisian.

Kapolsek Ipda Prasetyo Lami. S.E., menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah bentuk kesiapan personil yang akan melaksanakan tugas penjagaan Mako serta pelayanan kepada masyarakat, hal ini juga merupakan bentuk melatih kedisiplinan personil dalam pelaksanaan tugas.

“Didalam kegiatan pengamanan Mako anggota juga melaksanakan patroli disekitar Mako dan melakukan sambang ke desa untuk berinteraksi langsung dengan warga di wilayah sekitarnya.”Tutup Kapolsek.(Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.