Example 728x250
BusinessConstructionKaltengLuxary

Amankan Tahapan Pilkada, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Malam di Kantor KPU

11
×

Amankan Tahapan Pilkada, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Malam di Kantor KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20241123 WA0023 1

Polres Sukamara – Dalam upaya menjaga keamanan dan kelancaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, personel Sat Samapta Polres Sukamara menggelar patroli malam di area Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat jalannya proses Pilkada, Jumat (22/11/2024) Malam.

Patroli dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh di sekitar kantor KPU, termasuk pintu, jendela, dan akses lainnya. Personel juga berkomunikasi langsung dengan petugas keamanan yang bertugas di lokasi untuk memantau perkembangan situasi terkini. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung keamanan Pilkada. Kantor KPU sebagai pusat pengelolaan data dan logistik pemilu harus dipastikan keamanannya secara maksimal,” ujar Kasat Samapta Polres Sukamara IPTU Subardo.

Selain patroli fisik, personel Sat Samapta juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar kantor KPU agar tetap waspada terhadap potensi gangguan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kasat Samapta.

Polres Sukamara berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengamanan selama tahapan Pilkada berlangsung. Kegiatan patroli malam akan dilakukan secara rutin guna memastikan semua proses berjalan lancar dan aman. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani Pilkada dengan penuh rasa aman, sehingga pesta demokrasi 2024 dapat terlaksana dengan baik tanpa hambatan. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.