Example 728x250
BeritaPolitikSosialSumbarTerkini

Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kab. Pasaman Barat

136
×

Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kab. Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini

AnalisNews.Pasaman Barat- Rapat koordinasi netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pemilihan serentak tahun 2024 di adakan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. Sabtu (23/11/24)

 “Bersama Wali Nagari atau Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Pasaman Barat Sabtu 23 November 2024″

 

Menurut keterangan dari Panitia Dedy Yannes  penyelenggaran kegiatan ini sehubungan semakin dekatnya pilkada diharapkan peran strategis Kepala Desa (Wali Nagari) dan Perangkat Desa (Perangkat Nagari)  dalam menggungakan kewenangannya untuk tidak mempengaruhi masyarakat dalam memilih pasangan calon dan tetap menjaga netralitas Kepala Desa (Wali Nagari) dan Perangkat Desa (Perangkat Nagari) 

Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sekitar 101 o

Menurut penjelasan Beldia Putra, SH bahwa Bawaslu Kab. Pasaman Barat  dalam 3 hari ke depan akan melakukan partroli dalam rangka pengawasan terhadap money politik.


Berdasarkan keterangan dari narasumber  Muhammad Taufik  dengan judul  Netralitas ASN dan Aparatur Pemerintah: Putusan MK No 136/PUU/XXII/2024 terkait netralitas aparatur Negara dalam pemilu

 

 

Profil Narasumber :

Angota TPD DKPP RI tahun 20222023 2023-2024
Dosen sosiologi hukum prodi hukum Tatanegara UIN Imam Bonjol Padang
Wakil Ketua IKatan Sosiologi Indonesia Sumbar 2023-2027
Kepala Moderasi Beragama UIN Imam Bonjol

Dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pilkada adalah peralihan kekuasaan secara damai. Kontestasi dalam perebutan kekuasaan ditingkat lokal yang syarat dengan konflik.

Narasumber selanjutnya Reno Fernandes menjelaskan Saat ini  fenomena terjadinya  era proses demokrasi digital dan pemilih digital native. Merupakan proses yang dibantu  melalui teknologi informasi.

Bagi  Wali Nagari yang ASN perlu hati-hati dalam mengikuti setiap kegiatan dari setiap pasangan calon.

 

 

 

 

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur