Example 728x250
Terkini

Mobil Pick Up Waga Brabe Telat Angsuran Selama 2 Bulan, Di Tarik Oknum Dari PT MUF di Bali.

27
×

Mobil Pick Up Waga Brabe Telat Angsuran Selama 2 Bulan, Di Tarik Oknum Dari PT MUF di Bali.

Sebarkan artikel ini
20241123 102420

 

20241123 102420

Probolinggo. AnalisNews.co.id
Di Duga tidak sesuai prosedur penarikan mobil pick up Nopol N 9079 NJ atas nama Agus Wiyono yang di oper kridit kepada warga desa Brabe kecamatan Maron Atas Nama Budi Purnomo. Mobil pick up Di tarik/di ambil oleh oknum pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Probolinggo atas nama “Tirma Gimme HS” pada Saat Mengirim Barang pada tanggal 14 Agustus 2024. pasal nya Angsuran/cicilan Mobil pick up tersebut mengalami keterlambatan selama 2 Bulan. namun, sangat di sayangkan penarikan nya di duga tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan motor ataupun mobil harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Undangan undang maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.

Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah. Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya. walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan.
(1).Adanya sertifikat fidusia (2). Surat kuasa atau surat tugas penarikan (3). Kartu sertifikat profesi.(4) Kartu Identitas.

warga desa brabe kecamatan maron “Budi Purnomo” membenarkan bahwa mobil pick up nya di tarik/ di ambil oleh Deb Collector di pulau bali saat mengirim barang. “ya benar mobil pick up yang saya beli/ oper kredit di ambil oleh oknum dari pihak TP MUF di bali pada saat saya mengirim barang. memang angsuran saya telat 2 bulan, tapi bukan saya tidak mau bayar atau melarikan diri dari tanggung jawab. saya masih berusaha untuk membayar nya. “jelas nya.

lebih lanjut, pada saat itu saya di bawa oe kantor nya dan di minta tanda tangan penyerahan unit pada tanggal 14 Agustus 2024. di karenakan pada saat itu saya tidak focus dan tidak konsentrasi, tidak sadar, akhir nya setelah saya sadar saya buat pernyataan bahwa pernyataan lagi pada tanggal 23 Agustus 2024. bahwa pernyataan tanggal 14 Agustus saya cabut kembali. jadi saya berharap mobil pick Up saya di kembalikan. sekali lagi saya bukan tidak mau bayar tapi saya masih berusaha untuk melunasi keterlambatan cicilan/angsuran yang 2 bulan pada saat itu. “Pungkas nya.

Selanjutnya, team media mengkonfirmasi Oknum dari pihak PT MUF (Mandiri Utama Finance) “Tirma Gimme HS” lewat jejaring sosial watshap via Chat, prihal penarikan mobil pick up Nopol N 9079 NJ, apakah penarikan sesuai prosedur, sudah ada sertifikat fidusia, dan surat kuasa?. Namun, jawaban yang team media terima hanyalah. “punya Finance apa pak.?.. setelah team media menjawab bahwa PT MUF, diri nya hanya menjawab ada di gudang. “Sudah di Gudang MUF pak. “Jelas nya.

sedangkan konfirmasi team media prihal prosedur, sertipikat fidusia dan surat kuasa. dirinya mengirim foto saat penarikan Unit, di sertai bahwa surat surat lengkap. “Surat surat lengkap pak, surat kuasa fidusia dan surat tugas dari PT. ” jawab nya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.