Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Pengecekan Barang Inventaris Wajib Dilaksanakan Setelah Serah Terima Piket Jaga Polsek Kapuas Timur

8
×

Pengecekan Barang Inventaris Wajib Dilaksanakan Setelah Serah Terima Piket Jaga Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 23 at 10.40.08Kapuas Timur- Untuk mengetahui jumlah anggota serta situasi dan kondisi penjagaan suatu marko maka dalam pelaksanaan tugas jaga harus diawali dengan serah terima penjagaan. Serah terima penjagaan diikuti oleh semua petugas jaga yang akan lepas dinas dan anggota yang akan melaksanakan dinas.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan pengamanan mako Polsek Kapuas Timur anggota jaga SPKT melaksanakan serah terima tugas penjagaan secara rutin di di ruang SPKT Polsek Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, hari Sabtu (23/11/2024) pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan setiap pergantian anggota jaga. “Untuk mengecek keberadaan anggota, meningkatkan disiplin anggota, serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat”
Serah terima tugas penjagaan anggota jaga SPKT dan piket fungsi rutin dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan SOP yang sudah berlaku, sekaligus mengecek barang-barang inventaris piket.
WhatsApp Image 2024 11 23 at 10.40.07“Dalam serah terima penjagaan tersebut anggota jaga Polsek Kapuas Timur melakukan serah terima penjagaan dan langsung pengecekan ke ruang tahanan serta seluruh barang inventaris dinas yang ada, terutama kendaraan, senpi dan amunisi dinas harus secara jeli karena ada yang hilang akan berakibat fatal. kegiatan ini rutin dilakukan setiap pergantian piket penjagaan oleh anggota SPKT Polsek Kapuas Timur” tutur Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.