Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Rutin Sosialisasi TPPO kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Timur

13
×

Rutin Sosialisasi TPPO kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 23 at 10.54.23Kapuas Timur-Personil Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Sabtu (23/11/2024) 09.30 Wib.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Kapuas Timur, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Timur yang menjadi korban.

Dalam kegiatan, PS. Kanitbinmas Polsek Kapuas Timur Aiptu Imam Nor Batin menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.

WhatsApp Image 2024 11 23 at 10.54.22 1“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja keluar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” ujarnya.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Kapuas Timur.” pungkasnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.