Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Polsek Kapuas Timur Memberikan Edukasi Tentang Bahaya Dari Praktek Illegal Fishing

×

Polsek Kapuas Timur Memberikan Edukasi Tentang Bahaya Dari Praktek Illegal Fishing

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 23 at 11.18.25Kapuas Timur-Terkait mencegah permasalahan adanya aksi penyetruman ikan di Kecamatan Kapuas Timur sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman.
Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Sabtu (23/11/2024) pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum menggunakan listrik dan bahan-bahan kimia berbahaya, maka perlu dilakukan sosialisasi dan imbauan karena bisa membahayakan ekosistem alam. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan bila dikonsumsi
Personel Polsek Kapuas Timur memberikan edukasi tentang bahaya dari praktek ilegal fishing seperti penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada
WhatsApp Image 2024 11 23 at 11.18.30“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai undang-undang nomor 31 tahun 2004 jo undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegas Kapolsek. (u11)