Example 728x250
Terkini

Periode Juli-November 2024, Ditreskrimum Polda Babel Bongkar Dua Kasus TPPO Di Pangkalpinang

11
×

Periode Juli-November 2024, Ditreskrimum Polda Babel Bongkar Dua Kasus TPPO Di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241123 WA0046

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus praķtik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode bulan Juli hingga November 2024.

“Secara keseluruhan ada 2 kasus eksploitasu seksual yang kita bongkar di Pangkalpinang yakni pada bulan Juli dan terakhir dibulan ini (November),”kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel AKBP Rully Tirta Lesmana, Jumat (22/11/24) sore.

Menurut Rully, 2 kasus yang berhasil dibongkar oleh Tim Subdit IV Renakta tersebut berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan mucikari.

Ditambahkan Rully, pihaknya juga turut mengamankan sebanyak 4 orang berikut barang bukti berupa uang tunai serta bukti transaksi lainnya.

“Dua-duanya ini wanita, perannya adalah mucikari. Mereka dengan sengaja merekrut calon korbannya ini untuk ditawarkan kepada seseorang dengan berbagai tarif yang kemudian menyepakati bertemu dan melakukan aktivitas prostitusi itu di sebuah hotel,”jelasnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Rully, proses hukum terhadap kedua kasus tindak pidana perdagangan orang ini sudah dilakukan pihaknya.

“Untuk kasus pertama sudah proses tahap dua atau menjalani sidang di pengadilan. Sedangkan yang kasus kedua ini masih proses penyidikan di kita,”ungkapnya.

Sementara itu, dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel ini meminta kepada masyarakat untuk mengawasi setiap aktivitas anak-anaknya.

Terlebih, kasus ini melibatkan para korban yang rata-rata merupakan anak dibawah umur.

Ditambahkannya juga kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya iming-iming terhadap tawaran kerja keluar negri dengan gaji besar.

“Kepada orangtua, kami minta agar mengawasi pergaulan ataupun gaya hidup anak-anaknya. Dan juga kepada warga, berikan informasi kepada kami jika menemukan perilaku ataupun perbuatan menyimpang yang menyangkut tindak pidana ataupun asusila,”himbaunya.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.