Analisnews.co.id, MEDAN – Sekretariat DPRD Provinsi Sumut bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menggelar “Diskusi Kelompok Terarah ” Focus Group Discusion (FGD), dengan tema “Eksistensi Sistem Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sumatera Utara” yang di laksanakan pada Sabtu Pagi (23/11/2024) di Vasaka Reiz Condo Medan.
Kegiatan ini dalam rangka “Penyusunan Naskah Akademik dan Pembuatan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan “.
Kegiatan ini dihadiri oleh Meryl Raoli Saragih Anggota DPRD Sumut, Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang diwakili oleh Wakil Rektor I Prof.Dr.Marzuki, SH, M.Hum, dan Dekan Fakultas Hukum, Dr.Daniel Syah, SH, MH, Ketua Tim Penyusun Irwansyah SH. MH, membuka secara resmi Focus Group Discusion ( FGD ).
Diskusi ini juga di ikuti Ahli dan Doktor di Bidangnya, Akademisi, Direktur LBH Medan, Direktur BITRA, Forum Buruh Madani Indonesia serta dari Stake Holder terkait, di libatkan yang berasal dari berbagai kalangan.
Anggota DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan UISU, dan juga kepada para peserta FGD, FGD kali ini adalah yang kedua di lakukan, kita harapkan nanti FGD ini dapat berguna sebagai dasar dalam Pengesahan Ranperda nantinya “ucapnya.
Rektor UISU, dalam sambutannya yang di Wakili oleh Rektor I UISU, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari para Ahli dan Doktor serta para Pelaksana Kebijakan yang telah kita Undang, pada Acara Kegiatan FGD ini, acara kita maksudkan untuk Mendiskusikan serta Membahas terkait Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, tentang peraturan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, ” ujarnya.
”Kita lakukan kerjasama antara DPRD Sumut, dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU ) dalam rangka Penyusunan Naskah Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Jaminan Sosial terhadap para Pekerja Rentan,”jelas nya.
Di katakannya, dalam pembuatan naskah Ranperda Kecelakaan Pekerja Rentan, terhadap kematian bahkan rentan terhadap penyakit yang sifatnya informal nantinya bisa terlindungi oleh karena kerjasama dengan DPRD Sumut ini adalah merupakan peran kerja yang berbeda dalam pemberdayaannya oleh karena itu sangat berperan penting guna mengupayakan berbagai gerak, dan hal ini merupakan kebutuhan langsung atas masalah yang sudah pernah kita bahas yang berkaitan dengan disabilitas dan perlindungan HIV Aids dan sebagainya, ” tuturnya.
Dalam FGD ini, kita Undang 5 Pembicara atau Narasumber, antara lain yaitu mewakili dari Fakultas Hukum, Dr.Robert SH, MH, dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Wakil Kepala Dr.Ir.Sanco Simanulang, ST MT IPM Asean Eng, dari Dinas Sosial Sumut, Halimatusakdiah, Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kabid HI, Ririn Bidasari, dan dari Bappelitbang, Dandy.
Sanco Simanulang, dari BPJS Ketenaga Kerjaan Wilayah Sumbagut, dalam paparannya, mengatakan, kita harus dapat memperhatikan kalau kita berbicara tentang BPJS atau jaminan kecelakaan kerja, saat ini kita sudah banyak menyelesaikan pembayaran kecelakaan kerja, baik di Medan, maupun di beberapa daerah kabupaten kota Sumatera Utara.
Bahwa, Keselamatan. Tenaga Kerja sangat dibutuhkan, terhadap para pekerja Rentan, dan apa saja yang termasuk dalam pekerja Rentan itu, agar dapat diperjelas kriteria nya “katanya.
Usai acara ketika ditemui Ketua Forum Buruh Madani Indonesia Awaluddin Pane didampingi Penasehat Ustadz Syahrul Idrus menyampaikan menyambut baik forum diskusi ini guna menerbitkan Ranperda Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Kami berharap forum diskusi ini bisa benar – benar Melahirkan Perda yang berkeadilan bagi masyarakat”ujar Awaluddin.
“Didalam Forum Buruh Madani Indonesia ini ada beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, diantara nya di kabupaten Langkat ada DPC PPMI Langkat yang menemukan banyak nya kasus pelanggaran undang-undang jaminan sosial di perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat”. seperti pekerja harian lepas yang tidak didaftarkan kepesertaan nya ke BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan perkebunan tempat nya bekerja”kami berharap pekerja harian lepas ini juga mendapatkan kepastian tentang undang-undang jaminan sosial tersebut.pungkas Awaluddin.(FS)