Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Polsek Kapuas Timur Dukung Penertiban APK di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

9
×

Polsek Kapuas Timur Dukung Penertiban APK di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 24 at 13.08.56 2Kapuas Timur-Berdasarkan Surat dari KPU Kab. Kapuas Nomor: 582/PL.02.4-SD/6203/2024 perihal pembersihan serentak Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, Personel Polsek Kapuas Timur mengamankan kegiatan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Kapuas Timur, Minggu (24/11/2024) dimulai pukul 08.30 Wib.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Polsek Kapuas Timur, Koramil 1011-03/Kapuas Timur, Ketua PPK Kecamatan Kapuas Timur, Seksi Trantib Kecamatan Kapuas Timur, Panwaslu dan PKD Kecamatan Kapuas Timur, dan PPK Kecamatan Kapuas Timur. Bersama-sama, menyisir berbagai ruas jalan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur untuk melepas APK yang telah terpasang.

WhatsApp Image 2024 11 24 at 13.10.39Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan, “Penertiban APK ini merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pencoblosan. Kita berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan demokratis,” ujarnya.

Mengingat masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 24 September hingga 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas mengimbau seluruh peserta Pilkada untuk segera menurunkan APK. Jika tidak dilakukan secara mandiri, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban secara paksa.

“Dimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang, Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas wilayah kita agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan demokratis,” ajaknya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.