Example 728x250
Terkini

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PADA TAHAPAN MASA TENANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI WILAYAH KECAMATAN KAPUAS HILIR.

×

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PADA TAHAPAN MASA TENANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI WILAYAH KECAMATAN KAPUAS HILIR.

Sebarkan artikel ini
3 14

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng memasuki tahapan masa tenang dalam rangka Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Polsek Kapuas Hilir melaksanakan kegiatan Pendampingan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Tahapan Masa Tenang Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kec. Kapuas Hilir (Minggu, 24/11/2024).

Kegiatan pendampingan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Tahapan Masa Tenang Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kec. Kapuas Hilir, dilaksanakan di beberapa tempat yaitu dimulai dari Desa Saka Batur – Desa Sei Asam, dilanjutkan ke tikungan Jl. Trans Kalimantan Sei Pasah, menyisir Jl. Trans Kalimantan sampai di Km. 0,5 Batas wilayah Kec. Kapuas Hilir – Kec. Kapuas Timur di 3 (tiga) Desa dan 5 (lima) Kelurahan di wilayah Kec. Kapuas Hilir
“Pendampingan penertiban alat peraga kampanye (APK) dilaksanakan mengacu jadwal pelaksanaan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, yang terhitung tanggal 24 November 2024 sudah terhitung masa tenang, juga sebagai Langkah Bersama TNI, Polri dan Panwaslu Kecamatan Kapuas Hilir untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang pemungutan suara” ujar kapolsek Kapuas Hilir IPTU ACHMAD SAEPUDIN