Example 728x250
Terkini

Kembali Satgas AMP Laporkan Dugaan Money Politik ke Panwaslu Kecamatan Maron.

256
×

Kembali Satgas AMP Laporkan Dugaan Money Politik ke Panwaslu Kecamatan Maron.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241124 WA0000 3

IMG 20241124 WA0000 3

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Lagi lagi Satgas AMP Sahabat Cak Syam Lira Melaporkan Dugaan Money politik. Kali ini pada hari Minggu Tanggal 24 November 2024 sekitar jam 13. 15 Wib. Satgas AMP mendatangi Kantor Panwaslu kecamatan Maron Desa Brani kulon Dusun Darungan RT 02 RW 01 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Adapun Maksud dan tujuan nya, Melaporkan dugaan Money Politik berupa sembako Minyak Goreng di Desa Suko RT 15 RW 05 kecamatan Maron kabupaten Probolinggo pada tanggal 23 November 2024. sekitar jam 19.00 wib. Sembako Minyak Goreng di Duga di bagikan Oleh beberapa Orang dari Oknum Paslon 01 yang mempunyai Jargon “Mapan Onggu”.

Kedatangan Rombongan Satgas AMP (Anti Money Politik) Sahabat cak Syam Lira di Sambut baik oleh Panwaslu kecamatan Maron, di antaranya ketua panwaslu maron “Fadli S.Sy M.Pd” di dampingi oleh “Dimas mandala putra”, bidang pengembangan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta Anggota Panwaslu lain nya.

Salah satu dari Team Satgas AMP (Anti Money Politik) “Zainuddin” sebagai pelapor berharap Laporan nya agar segera di tindak lanjuti dan apabila telah memenuhi unsur unsur nya maka di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara Panwaslu kecamatan Maron melalui bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa “Dimas mandala putra” Menyampaikan Terimakasih kepada Satgas AMP atas ke hadiran nya dan support nya. pihak nya juga akan segera menindak lanjuti laporan satgas AMP.

“Terimakasih atas kehadiran nya dari team satgas AMP, tadi kami sudah menerima laporan dugaan Money politik yang di duga terjadi di desa Suko. dan kami akan segera menindak lanjuti, nanti akan kami plenokan, jika nanti nya memenuhi syarat Materil dan formal nanti kita akan rigester. waktu rigester dan pleno itu adalah dua hari. jika masih belum memenuhi syarat materil dan Formal itu masih ada waktu perbaikan. ada waktu untuk pelapor satu hari untuk melengkapi, dan nanti kita akan adakan pleno lagi jadi kita ada waktu lima hari. “pungkas nya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.