Example 728x250
Aceh

Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah,SH Menghadiri Apel Gabungan Sebagai Tanda Berakhirnya Masa Jabatan Pj Bupati Simeulue.

8
×

Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah,SH Menghadiri Apel Gabungan Sebagai Tanda Berakhirnya Masa Jabatan Pj Bupati Simeulue.

Sebarkan artikel ini
AddText 07 17 11.27.35

SIMEULUE : Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah,SH yang mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati Simeulue selama 2 (dua) tahun akan berakhir pada tanggal 21 Juli mendatang, kegiatan digelarnya Apel Gabungan sebagai tanda berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Simeulue yang di gelar pada hari Rabu 17 Juli 2024, di halaman Kantor Bupati Simeulue.

Penjabat Bupati Ahmadlyah,SH mengatakan, kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue agar tetap bekerja secara profesional dan berintegritas, saat ini kita tengah memasuki tahun politik, oleh karenanya selaku ASN diharapkan agar tetap netral, tanpa terlibat dalam politik praktis yang bersifat menggiring masyarakat untuk memihak kepada salah satu calon kepala daerah,”katanya.

Lanjut Ahmadlyah, selama menjabat sebagai Pj. Bupati mungkin ada banyak kekurangan sehingga tidak tercapai yang sesuai dengan ekspetasi, hal ini dikarenakan ruang gerak sebagai Penjabat yang ditunjuk tidak seluas dengan kepala daerah terpilih, sehingga ada banyak aturan yang harus di ikuti,atas nama Pemerintah dan keluarga memohon Ma’af atas Kesalahan dan Kesilapan selama memimpin di Kabupaten Simeulue.”tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala SKPK, Kepala Bagian, Camat, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.