Example 728x250
BeritaTerkini

Ketua KPU Sampaikan Ini Saat Memberikan Sambutan Dalam Debat Terakhir Antar Paslon Bupati dan Wabup Malaka 2024

65
×

Ketua KPU Sampaikan Ini Saat Memberikan Sambutan Dalam Debat Terakhir Antar Paslon Bupati dan Wabup Malaka 2024

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id_Malaka, Komisi pemilihan umum KPU Kabupaten Malaka berhasil selenggarakan debat terbuka ketiga antar Calon Bupati dan Wakil Bupati. Debat tersebut merupakan kegiatan debat terakhir sekaligus menutup semua kegiatan kampanye pada Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aulah Serbaguna Dekanat Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pada, 23/11/2024.

Ketua KPU Malaka Yuventus A. Bere menyampaikan, Debat ini merupakan salah satu metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Oleh karena itu ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati diminta untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan debat ketiga tersebut untuk menyampaikan visi dan misi yang mereka tawarkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

Lanjutnya, “Untuk itu, kami berharap pada pasangan calon nomor 1, 2 dan 3 agar bisa menyampaikan visi misinya karena ini adalah pamungkas, tidak ada lagi kesempatan untuk menyampaikan visi misi yang difasilitasi oleh KPU”.

Selama tidak hari kedepan mulai dari Tanggal 24/11/2024 akan menjadi masa tenang, di mana diimbau kepada seluruh masyarakat agar semua alat peraga kampanye (APK) dan seluruh bahan yang berkaitan dengan kampanye harus mulai dibersihkan, Ungkapnya.

“Kita memasuki masa tenang yang berarti memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk merenung dan memastikan pilihan mereka pada tanggal 27 November 2024,” Tuturnya.+++
(yerem nahak)

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur