Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, amankan seorang pria berinisial FR (44), warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian karna memiliki narkoba jenis sabu, di mess Afdeling 4 PT Karya Luhur Sejati II, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau. Senin (25/11/2024)
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Ia membeberkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah bahwa di salah satu mess sering transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan.
“Saat ditangkap pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu beserta alat hisap atau bong didalam kotak plasti warna,” beber dia.
Barang tersebut, lanjutnya, disimpan pelaku di dalam tas selempang merk Quicker berwarna hitam. Semua barang bukti diakui pelaku miliknya.
Ia menambahkan,saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.