Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Timur, Beri Imbauan Kepada Masyarakat Tentang Larangan Karhutla

×

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Timur, Beri Imbauan Kepada Masyarakat Tentang Larangan Karhutla

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 25 at 10.11.30Kapuas Timur-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan mengajak masyarakat agar bersama mencegah karhutla di Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (25/11/2024) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur, Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menuturkan kegiatan patroli karhutla terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Timur untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat”, ucapnya.

WhatsApp Image 2024 11 25 at 10.11.28Kepada masyarakat untuk bersama-sama melestarikan ikan disungai dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan atau alat tangkap yang dapat membahayakan serta merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya

“Selain itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU Nomor 14 tahun 1999, pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 dan pasal 25 Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 15 milyar,” jelasnya (u11)