Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Kapolsek Kapuas Timur Bersama Anggota Melaksanakan Pengecekan Penyimpanan Logistik Pilkada Tahun 2024 di PPK Kecamatan Kapuas Timur

92
×

Kapolsek Kapuas Timur Bersama Anggota Melaksanakan Pengecekan Penyimpanan Logistik Pilkada Tahun 2024 di PPK Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

Kapuas Timur-Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., bersama anggotanya Kembali melakukan pengecekan penyimpanan logistik Pilkada tahun 2024 menjelang pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 di PPK Kecamatan Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 8 Kecamatan Kapuas Timur serta menyampaikan arahan, Senin (25/11/2024) pukul 10.30 Wib

Pengecekan penyimpanan logistik Pilkada tahun 2024 dilakukan oleh Kapolsek Kapuas Timur dan anggotanya bertujuan untuk memastikan bahwa logistik Pilkada tahun 2024 yang di simpan di PPK Kecamatan Kapuas Timur menjelaskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dalam kondisi baik dan aman.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., berpesan agar pastikan semua logistik Pilkada tahun 2024 yang disimpan di PPK Kecamatan Kapuas Timur dalam keadaan baik dan aman agar tidak terjadi kerusakan pada logistik Pilkada tahun 2024 serta menghimbau kepada petugas jaga piket tersebut agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas dilingkungan masyarakat.

Kapolsek juga menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, dan penyelenggara Pilkada dalam menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan pengamanan maksimal demi kelancaran seluruh tahapan Pilkada tahun 2024,” tambahnya. (u11)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur