Example 728x250
Lampung

Larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara

42
×

Larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241126 WA0026 scaled

Analisnews.com- Tulang Bawang Barat– Waktu pencoblosan tinggal satu hari lagi. Pemilih diingatkan mengenai larangan saat berada di bilik suara. Yakni, larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 27 November 2024.

Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tubaba Midiyan saat di hubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Senin, 25 November 2024, Tidak hanya itu, Ketua KPU Tubaba juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Midiyan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

Pada kesempatan itu, Midiyan menyampaikan imbauan PJ Bupati Tubaba mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 27 November 2024.

Midiyan mengatakan sejak hari ini petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyebarkan surat undangan pemungutan suara. Bagi ASN yang belum mendapatkan undangan, agar lebih proaktif menanyakan langsung ke petugas.

“Ini perlu saya ingatkan, agar kita sebagai warga negara dapat menyalurkan suara pada hari pencoblosan,” ungkap mantan ketua Bawaslu Tubaba ini.

Midiyan menambahkan, warga yang memilih pasangan calon Gubernur dan pasangan calon Bupati pada saat pencoblosan nanti, akan menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. (*)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.