Example 728x250
BantenTerkini

Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada 2024: Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga

8
×

Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada 2024: Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga

Sebarkan artikel ini
IMG 20241126 WA0078 1

TANGERANG – analisnews.co.id Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso memimpin apel siaga yang dihadiri seluruh personel yang tercantum dalam Surat Perintah (Sprin) Siaga. Apel tersebut digelar untuk menegaskan komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi aman dan kondusif selama proses pilkada berlangsung, Selasa (26/11).

Dalam arahannya, AKBP Agus Sugiyarso menegaskan pentingnya kesiapan personel, terutama menjelang hari pemungutan suara. “H-1 pencoblosan, seluruh personel diharapkan sudah standby di lokasi masing-masing untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya di hadapan para peserta apel.

Wakapolresta juga mengumumkan rencana patroli gabungan yang akan dilaksanakan pada malam hari, melibatkan unsur TNI dan Polri. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

“Patroli gabungan malam ini merupakan bagian dari upaya preventif kita. Kolaborasi TNI-Polri ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

AKBP Agus Sugiyarso juga mengajak seluruh personel dan masyarakat untuk berdoa agar situasi tetap aman selama proses pilkada. “Tentunya doa kita bersama, semoga keadaan tetap aman dan kondusif. Pilkada ini adalah momen penting bagi masyarakat, dan tugas kita memastikan tidak ada hambatan dalam proses demokrasi ini,” pungkasnya.

Kegiatan apel siaga ini menegaskan kesiapan penuh Polresta Tangerang dalam mengawal jalannya pilkada 2024. Dengan langkah-langkah antisipatif dan sinergi lintas instansi, diharapkan proses pemilu berjalan dengan sukses, aman, dan damai.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.