Example 728x250
Nasional

Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diserahkan Pangdam XII/Tpr ke BNNP Kalbar

8
×

Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diserahkan Pangdam XII/Tpr ke BNNP Kalbar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240717 WA0107

Kalbar – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., serahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 35,9 Kg dan Ekstasi sebanyak 38 ribu butir lebih kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat bertempat  di Aula Sudirman Makodam XII/Tpr Kalimantan Barat, Rabu (17/7/2024).

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan bahwa Sabu seberat 35,9 Kg dan pil Ekstasi sebanyak 38 ribu butir digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk yang dipimpin Letda Kav Alesandro Del Piero di Temajuk, Sambas pada 13 Juli 2024. “Keberhasilan ini tentunya keberhasilan dari anggota di lapangan bersinergi dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat, agama dan pemuda yang sudah kompak untuk berperang melawan Narkoba,” jelas mantan Danjen Kopassus.

Mengakhiri pernyataannya, Pangdam XII/Tpr  mengatakan bahwa tiga orang pelaku penyelundupan meloloskan diri ke wilayah Malaysia. Karena situasi yang gelap, pada saat disergap tiga orang pelaku berlari dan anggota tidak bisa menangkap para pelaku. “Mudah-mudahan kesempatan berikutnya kita bisa tangkap, selain barang bukti termasuk pelakunya sudah pernah kita tangkap, selama ini sudah ada 38 orang yang kita tangkap baik orang Malaysia maupun orang Indonesia,” pungkasnya.

Barang bukti Sabu dan Ekstasi yang  diserahkan Pangdam XII/Tpr kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. merupakan hasil penggagalan Satgas Yonkav 12/BC. Penyerahan barang bukti ini untuk dilakukan pengembangan dan pemusnahan. 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.