Example 728x250
KaltengTerkini

Personel Pam TPS Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Pergeseran Logistik Pilkada 2024 dari PPS ke TPS di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

15
×

Personel Pam TPS Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Pergeseran Logistik Pilkada 2024 dari PPS ke TPS di Wilayah Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 26 at 13.48.18Kapuas Timur-Sebagai upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, kegiatan pengamanan dan pengawalan logistik pilkada telah dilaksanakan dari PPS ke masing2 TPS yg dilaksanakan oleh para petugas Pam TPS di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Kegiatan ini berlangsung secara serentak Selasa, (26/11/2024) dari pukul 09.00 Wib s/d selesai.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi kerawanan dan memastikan bahwa logistik Pilkada sampai di tempat tujuan dengan aman serta siap untuk di gunakan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Para petugas melakukan pemeriksaan secara detil terhadap setiap kotak suara dan kelengkapannya guna memastikan integritasnya,” ujar Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 11 26 at 15.34.31Adapun petugas yang melaksanakan pengamanan dan pengawalan pendistribusian logistik Pilkada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur berjumlah 7 personel dari Polsek Kapuas Timur dan 15 personel dari BKO Polda Kalteng, Kotak suara beserta kelengkapannya tersebut digeser dari PPS ke 55 TPS masing-masing Desa diwilayah Kecamatan Kapuas Timur menjadi sasaran utama pengamanan dan pengawalan logistik Pilkada untuk mensukseskan Pilkada 2024 ini dengan damai, aman dan kondusif.

“Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini berkomitmen untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan transparansi selama proses pengamanan dan pengawasan logistik Pilkada. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan adil,” tutup Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.