Cimahi,Selasa(27/11/2024)
Berdasarkan hasil pengawasan melalui Patroli Kawal Hak Pilih terhadap Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan data penduduk dengan jumlah 1.024 orang yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.Dari jumlah 1.024 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tersebut, sebanyak 1.014 orang terdapat di Kecamatan Cimahi Tengah dan 10 orang terdapat di Kecamatan Cimahi Selatan.Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi telah mengirimkan Surat Rekomendasi Nomor: 503/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 20 November 2024. Dalam Surat Rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Cimahi minta kepada KPU Kota Cimahi untuk memastikan data penduduk yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS di lingkungannya masing-masing.KPU Kota Cimahi berdasarkan Surat Nomor: 466/PL.01.2/3277/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi menyatakan bahwa dari jumlah 1.024 orang yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap, sebanyak 640 sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 384 orang tidak terdaftar dalam DPT, namun mereka masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS di lingkungan masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (Pemilih Tambahan).Bawaslu Kota Cimahi melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.Bawaslu Kota Cimahi wajib melakukan pencegahan pelanggaran dalam tahapan tersebutsebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.Bahwa dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU, Pasal 177 A, Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan ayat (2) menyebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.”Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 177 B disebutkan bahwa “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00.” (tujuh puluh dua juta rupiah).
Nani
Narasumber:Akhmad Yasin NugrahaKordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi