Example 728x250
Sumut

KPU Dairi Bersama Forkopimda Musnahkan 530 Kertas Suara Yang Tidak Terpakai

×

KPU Dairi Bersama Forkopimda Musnahkan 530 Kertas Suara Yang Tidak Terpakai

Sebarkan artikel ini
1732680234117

Dairi – AnalisNews.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi bersama Forkopimda melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak maupun berlebih di Gudang KPU, Jalan Sidikalang – Dolok Sanggul Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara di bakar, yang dilakukan oleh Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, Pj Bupati Dairi, Durung Charles Lamhot Bantjin, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, beserta Bawaslu Dairi.

Dilokasi tampak terlihat lembar demi lembar surat suara baik pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati dimasukkan kedalam tong api yang sudah membara.

Dalam kesempatan itu, ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung mengatakan adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan kali ini total sebanyak 530 lembar surat suara.

1732681445037

“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 222 lembar, dengan rincian 37 lembar yang rusak dan 185 lembar berlebih. Kemudian untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati, sebanyak 308 lembar, dengan rincian 149 surat suara yang rusak dan 159 lembar surat suara yang berlebih, “ ujarnya.

Masih dalam keterangannya, Ariyanto mengatakan saat ini proses pendistribusian logistik sudah dilakukan pendistribusian ke 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi. Sehingga, saat ini sudah tidak ada logistik yang berada di Gudang KPU.

“Untuk surat suara sudah tidak ada, namun untuk cadangan seperti kotak maupun bilik suara itu masih ada, “ jelasnya diakhir keterangannya.

Dalam acara tersebut, turut dihadiri anggota KPU Dairi, Sekretaris KPU Dairi, Kabag Ops Polres Dairi AKP Syahrizal Sirait, Dandim 0206 Dairi Letkol Inf Goklas Pirtahan Silaban, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Cahyadi Sabri, serta sejumlah pejabat lainnya