Example 728x250
Kalteng

Stop Setrum Ikan! Polres Sukamara Ingatkan Bahaya Menggunakan Alat Listrik di Sungai

×

Stop Setrum Ikan! Polres Sukamara Ingatkan Bahaya Menggunakan Alat Listrik di Sungai

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 27 at 10.37.53 5de133ee scaled

Polres Sukamara – Polres Sukamara kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan di sungai. Kegiatan ini, yang sering dilakukan oleh segelintir orang, dapat merusak ekosistem perairan dan membahayakan keberlanjutan kehidupan ikan serta flora dan fauna lainnya. Dalam rangka melindungi kelestarian alam dan sumber daya perairan, Polres Sukamara menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk menghentikan praktik yang merusak tersebut, Rabu (27/11/2024) pagi.

Kasat Polairud Polres Sukamara AKP Sapril, S.E. mengungkapkan bahwa penggunaan alat setrum ikan sudah menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius. “Tidak hanya melanggar hukum, tindakan menyetrum ikan dapat merusak ekosistem sungai, membunuh ikan-ikan muda, serta merusak kualitas air yang menjadi tempat hidup berbagai makhluk air,” ujar Kasat Polairud. Menurutnya, tindakan ini menyebabkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya perairan untuk keperluan hidup mereka.

Tindakan menyetrum ikan, yang biasa dilakukan dengan menggunakan arus listrik untuk mematikan atau melumpuhkan ikan dalam jumlah besar, memiliki dampak sangat merugikan. Selain menyebabkan kematian ikan yang langsung terkena aliran listrik, ikan yang berhasil selamat pun dapat menderita kerusakan pada organ tubuhnya, terutama pada bagian insang dan sirip. “Selain itu, praktik ini dapat merusak keberagaman hayati di sungai, yang berdampak pada kerugian besar bagi petani ikan dan masyarakat yang mengandalkan ikan sebagai sumber makanan,” tambahnya.

Polres Sukamara, melalui Sat Polairud, juga menegaskan bahwa praktik menyetrum ikan termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Menggunakan listrik untuk menangkap ikan dapat dikenakan pasal mengenai perusakan lingkungan dan penggunaan alat terlarang untuk menangkap ikan. Pihak kepolisian pun terus melakukan pemantauan dan operasi untuk menindak pelaku yang masih nekat melakukan aksi ini di wilayah perairan Sukamara.

Melalui serangkaian sosialisasi dan imbauan yang dilakukan, Polres Sukamara mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga keseimbangan alam, khususnya di sungai dan perairan. Polisi juga mengedukasi masyarakat tentang dampak jangka panjang yang ditimbulkan dari praktik menyetrum ikan, yang tidak hanya merugikan dari segi ekologis, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polres Sukamara terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi dengan melibatkan masyarakat setempat, serta mengedukasi generasi muda untuk lebih bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam. Polisi juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik menyetrum ikan, agar pelaku dapat segera ditindak dan memberi efek jera.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Polres Sukamara mengingatkan kembali bahwa menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan perairan, menghindari praktik merusak, dan melaporkan setiap tindak kejahatan lingkungan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan ekosistem sungai dan kehidupan air di Sukamara tetap terjaga untuk generasi mendatang. (HMS)