Example 728x250
Terkini

Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Penemuan Mayat Mengapung Di Kel. Muara Tuhup

12
×

Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Penemuan Mayat Mengapung Di Kel. Muara Tuhup

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 WA0009 2

Polres Murung Raya – Polsek Laung Tuhup jajaran Polres Murung Raya berhasil mengungkap kronologi penemuan mayat seorang laki-laki berinisial DR (30) yang merupakan korban penganiayaan yang terjatuh ke sungai Barito hingga meninggal dunia.

Korban ditemukan mengapung di ferry penyeberangan motor yang berada di Kelurahan Muara Tuhup, Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada Jumat (10/5/2024) lalu.

Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. saat konferensi pers di Mapolres Mura, Kamis (18/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Kasus Penganiayaan hingga korban terjatuh kesungai Barito sehingga meninggal dunia tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial R (18).

Kronologi kejadian, diketahui dari keterangan saksi dan tersangka pada hari Rabu (8/5/2024) pukul 03.00 dini hari, di atas ferry penyeberangan motor yang berada di Kelurahan Muara Tuhup terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dari atas kapal ferry ke Sungai Barito sehingga membuat korban tenggelam disungai tersebut.

Kemudian pada hari Jumat (10/5/2024) Pukul 07.00 WIB di sebuah lanting (rumah terapung) yang berada di wilayah Kelurahan Muara Tuhup korban ditemukan dengan kondisi mengapung di atas permukaan air sungai dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Tersangka dan korban diketahui berteman, sebelumnya kejadian naas tersebut mereka sempat mengkonsumsi obat Seledryl dan menegak sebotol Anggur Merah, sehingga posisi dalam keadaan mabuk. Setelah beberapa lama terjadi kesalahpahaman yang membuat terjadi perkelahian antara tersangka dan korban,” jelas Kapolres.

Diketahui, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan korban terlebih dahulu memukul tersangka kemudian tersangka membalas memukul korban hingga akhirnya tersangka mencambukkan sebuah ikat pinggang kearah korban dan mengenai korban, sedangkan korban berusaha menghindar namun dikarenakan posisi korban yang sudah berada di pinggir kapal ferry sehingga kaki korban tersandung pagar ferry lalu korban terjatuh ke sungai lalu tenggelam.

Dari keterangan tersangka, dirinya diduga tidak berniat untuk menghilangkan nyawa korban, namun akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban terjatuh ke sungai lalu tenggelam dan tersangka tidak melakukan pertolongan terhadap korban atau membiarkan korban mengalami celaka lalu meninggal dunia.

“Kini tersangka dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kapolres. (hms/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.