Analisnews.co.id | Kabupaten Tasikmalaya – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya di kukuhkan perpanjangan masa jabatan yang dilantik langsung oleh Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto di Pendopo Baru, Selasa ( 13/07/2024).
Pengukuhan Kepala Desa terbagi menjadi dua gelombang pengukuhan, hari ini 205 Kepala Desa yang dikukuhkan dan 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ade.
Sisanya dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.Bupati Ade dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan.
”Selamat bapak dan ibu, hari ini Allah takdirkan bapak dan ibu melanjutkan pengabdian, semoga sehat, panjang usia dan diberikan kemudahan,” Ungkapnya.
Sebagaimana di ketahui dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Kepala Desa Sukamanah Asdat Sudrajat S.Kom yang juga baru saja dilantik mengungkapkan bahwa dengan perpanjang masa bhakti ini merupakan tanggung jawab yang besar , sehingga bisa mengoptimalkan visi misi sebelumnya yang telah disampaikan .” Alhamdulillah pertama saya ucapkan terima kasih kepada Allah SWT yang telah mengamanatkan kepada saya menjadi kepala Desa Sukamanah meskipun belum genap setahun namun dengan adanya regulasi terbaru ini saya mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sampai 2031″ . Ujarnya kepada wartawan.
Lanjut Asdat, Tentunya dengan perpanjangan masa jabatan ini saya bisa lebih optimal untuk mewujudkan visi misi saya karena rentang waktu yang yang cukup luas untuk mewujudkan pembangunan di Desa Sukamanah .
” Mudah-mudahan, Saya berharap dengan diperpanjang masa jabatan ini, saya bisa mengemban amanah dengan baik dan juga bisa membangun Desa Sukamanah menjadi lebih maju lagi. ” Tutupnya .