Example 728x250
Terkini

Laka Di Sukapura Mobil Rombongan wakil Ketua KPU Probolinggo VS Pengendara Sepeda Motor.

10
×

Laka Di Sukapura Mobil Rombongan wakil Ketua KPU Probolinggo VS Pengendara Sepeda Motor.

Sebarkan artikel ini
20240718 121548

Probolinggo. AnalisNews. co. id

Terjadi Laka Lantas Pada hari Rabu, 17 Juli 2024 sekira jam 16.15 wib, di jalan Raya Bromo masuk Desa Ngadas, kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Sepeda Motor Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) dengan Minibus Mitsubishi X-Pander Nopol L-1007-CAC.

Semula Sepeda Motor tanpa TNKB dikendarai GIAN DUFAN BRAHMANTYA, umur 14 tahun Laki laki, status pelajar, Desa Jetak Rt 06 Rw 02 Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. berjalan dari Utara ke selatan sesampainya di TKP mengalami selip terjatuh ke kanan hingga kontra kendaraan Minibus Mitsubishi X-Pander Nopol L-1007-CAC, yang di kemudikan APRILIADI RAMADHAN, umur 33 tahun , Laki laki , swasta, alamat Perum Semampir Indah II Kel No 5D Kel Semampir Rt 003 Rw 007 Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. berpenumpang wakil ketua KPU berserta 5 penumpang lainnya.

Minibus Mitsubishi Tersebut berjalan dari selatan ke utara, Akibat dari kejadian tersebut Saudara GIAN DUFAN BRAHMANTYA Meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Atas kejadian tersebut, Diduga karena kealfaan dan kelalaian Pengendara Sepeda Motor tanpa TNKB dikendarai Saudara GIAN DUFAN BRAHMANTYA kurang Konsentrasi pada saat berkendara.

Saat team media mengkonfirmasi Kanit Laka Satlantas polres Probolinggo “Ipda Aditya Wikramaā€¯membenarkan adanya peristiwa tersebut, dan menghimbau kepada seluruh pengendara agar supaya berhati hati dan mematuhi aturan lalu lintas. ” Ya mas.. Dihimbau kepada masyarakat tetap Taati peraturan lalu lintas, dan SELALU MENJAGA ETIKA BERKENDARA SAAT BERADA DI JALAN. ” imbuh nya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.